Minggu, 01 Agustus 2010  
Hot Topics>> Bisnis
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD    |    ATAU GUNAKAN   
UTAMA: Susu Bayi Bermelamin | Bunuh 2 Warga dan Sandera Cewek 2 Tahun | 360 Pemudik Tewas di Jalan | Dapat Cucu Ketujuh, Berharap Bebas Bulan Depan | Batu Bara Jangan Seperti Hutan | PRO KALTIM: 22 Tahun Menanti Air Bersih | Lebaran Pertama, Samarinda Banjir | TOTAL SPORT: Tunggu Guru | Ingin Sempurnakan Gelar |
   
Rabu, 18 Maret 2009 , 11:01:00


BONTANG–Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bontang Ening Widyastuti mengaku belum mengetahui data satu kasus kerusakan lingkungan di Bontang yang dirilis BLH Pemprov Kaltim. Namun secara umum dia mengakui telah terjadi degradasi lingkungan di Bontang, khususnya di kawasan hutan lindung. “Peruntukannya telah berubah,” kata Ning –sapaan akrab perempuan yang banyak berkarir di Dinas Pekerjaan Umum ini.

Hutan lindung yang berada di sekitar Bontang menurutnya, telah didiami masyarakat, baik sebagai permukiman maupun aktivitas lain, misalnya berladang atau membuka kebun.

Padahal keberadaan hutan lindung di Bontang menurutnya harus dilestarikan mengingat salah satu fungsinya sebagai daerah resapan air. Sebab Bontang tak memiliki sumber air baku permukaan sebagai sumber air bersih. Sumur air dalam kini menjadi satu-satunya sumber utama air bersih masyarakat Bontang.

“Kalau DAS (Daerah Aliran Sungai, Red.) maupun hutan lindung tak ada lagi, jelas air bawah tanah juga takkan ada,” sebutnya.

Upaya menanggulanginya, kata Ening, bukannya tak pernah dirintis. Selain menekan pembukaan lahan baru, Pemkot Bontang juga aktif mengampanyekan penanaman pohon, baik yang melibatkan masyarakat, maupun sejumlah perusahaan yang beroperasi di Bontang. Dalam catatan Kaltim Post, pada 5 tahun terakhir ini, ribuan pohon sudah ditanam di Bontang.

Soal membawa pelaku kerusakan lingkungan hidup ke jalur hukum, menurut Ning hingga kini belum terpikirkan. Selain terkendala sarana teknis semisal laboratorium dan tenaga ahli yang belum dimiliki, menurutnya yang lebih penting justru pencegahan sejak dini.

Ia mencontohkan, ketika ada rencana pembukaan/pemanfaatan lahan oleh sebuah institusi, maka instansinya selalu mewanti-wanti untuk melengkapi terlebih dulu dengan dokumen lingkungan. Sebab dengan dokumen lingkungan, BLH bisa mengecek apakah institusi tersebut melakukan rencana kelola lingkungan (RKL) dan rencana pengawasan lingkungan (UPL). “Berdasar dokumen lingkungan itu kita bisa melakukan pengecekan dan monitoring berkala 6 bulan sekali. Kami bisa tahu apa yang terjadi di tahap prakonstruksi, tahap konstruksi, pra operasi dan bagaimana ketika operasi. Jadi lebih dititikberatkan pada pencegahan,” kata Ning. (ms/kpnn)

 
 
(0) Komentar
 
   
 
 
Olahraga
Banyak Wajah Baru
JAKARTA  - Gambaran kekuatan timnas Merah Putih sedikit tersingkap. Ini setelah kemarin Ba ...
Other
 
Hukum
Polisi Tidak Main-main
BALIKPAPAN  -  Kasus penjualan dan pendistribusian minyak tanah ilegal menjadi perhatian s ...
Other
 
Balikpapan
Dewan: Segera Bentuk DKP
BALIKPAPAN   -  Anggota komisi I DPRD Balikpapan, Son Haji mengakui bahwa potensi kel ...
Other
 
Metro Kota
Dua Rumah Nyaris Tertimbun Tanah
BALIKPAPAN  - Jumlah titik longsor terparah di Balikpapan semakin bertambah. Selain wilayah Gun ...
Other
 
Kaltim Post Grup:
Kaltim Post - Radar Banjarmasin - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan - Kalteng Pos - Radar Sampit - Radar Sulteng - Radio KPFM
Home Utama Balikpapan Metro Kota Hukum Metro Kaltim Olahraga Hiburan Nasional Bisnis Rubrik Special