BALIKPAPAN-Polisi yang bertugas di lapangan dilarang keras mempergunakan senjata apinya atau senpi menembak tersangka maupun pelaku tindak kejahatan, kerusuhan dan lain sebagainya. Apbail ada tersangka lari saat ditangkap, polisi dilarang menembaknya.
Sebab selain menyalahi aturan hak azasi manusia atau (HAM) peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 tahun 2009 salah satunya menyebutkan tentang kewenangan anggota polisi saat menghadapi tersangka.
Jika tersangka yang hendak ditangkap melarikan diri, polisi dilarang menembak, sedangkan apabila tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan anggota atau masyarakat, polisi wajib menghentikannya.
Sosialisasi Perkap No 1 tahun 2009 itu Senin (8/6) kemarin digelar di Mapolresta oleh Wakapolresta Balikpapan Kompol Didik Mulyanto diikuti seluruh Kasat dan Kapolsek wilayah Balikpapan. “Jadi kalau ada tersangka yang lari, tidak boleh lagi dihentikan dengan tembakan ke tubuhnya karena akan melanggar HAM.
Jadi harus dikejar. Namun apabila ternyata tersangka membawa senjata tajam atau senpi yang membahayakan dan melawan, anggota harus menghentikannya,” kata Didik. Langkah-langkah dalam melakukan pengamanan terhadap tersangka.
Menurut mantan Kabag Ops Polresta Balipapan ini, tindakan pengunaan kekuatan oleh anggota polisi tergantung dari situasi serta kondisi dilapangan dan perbuatan di lakukan tersangkanya saat akan ditangkap. “Apabila tersangka diperingatkan polisi sudah melunak, maka anggota juga harus melunak.
Namun, apabila situasi terus meningkat, polisi juga harus ikut meningkatkan eskalasi. Tujuannya adalah untuk melindungi polisi serta masyarakat yang terancam bahaya akibat tindakan tersangka,” urainya pada sejumlah perwira.
Dalam setiap bertindak, polisi harus menunjukkan kewenangannya di hadapan tersangka maupun masyarakat. Agar, tersangka tahu jika yang datang adalah polisi dan wajib mengikuti arahan anggota untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan.
Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari tahap 1, yakni kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, tahap 2 perintah lisan, tahap 3, kendali tangan kosong lunak.
Kemudian tahap 4 kendali tangan kosong keras, tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia atau alat lain sesuai standar Polri dan tahap 6 adalah prosedur kendali menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat “Semua tindakan anggota di lapangan, nanti akan dipertanggungjawabkan kepada pimpinan.
Dari situ akan dievaluasi apakah tindakan anggota sudah sesuai prosedur atau malahan menyalahi prosedur dan membahayakan masyarakat,” ujar Didik.(bai)