Sabtu, 04 September 2010  
Hot Topics>> Bisnis
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD    |    ATAU GUNAKAN   
UTAMA: Susu Bayi Bermelamin | Bunuh 2 Warga dan Sandera Cewek 2 Tahun | 360 Pemudik Tewas di Jalan | Dapat Cucu Ketujuh, Berharap Bebas Bulan Depan | Batu Bara Jangan Seperti Hutan | PRO KALTIM: 22 Tahun Menanti Air Bersih | Lebaran Pertama, Samarinda Banjir | TOTAL SPORT: Tunggu Guru | Ingin Sempurnakan Gelar |
   
Selasa, 09 Juni 2009 , 12:09:00


BALIKPAPAN-Polisi yang bertugas di lapangan dilarang keras mempergunakan senjata apinya atau senpi menembak tersangka maupun pelaku tindak kejahatan, kerusuhan dan lain sebagainya. Apbail ada tersangka lari saat ditangkap, polisi dilarang menembaknya.

Sebab selain menyalahi aturan hak azasi manusia atau (HAM) peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 tahun 2009 salah satunya menyebutkan tentang kewenangan anggota polisi saat menghadapi tersangka.

Jika tersangka yang hendak ditangkap melarikan diri, polisi dilarang menembak, sedangkan apabila tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan anggota atau masyarakat, polisi wajib menghentikannya.

Sosialisasi Perkap No 1 tahun 2009 itu Senin (8/6) kemarin digelar di Mapolresta oleh Wakapolresta Balikpapan Kompol Didik Mulyanto diikuti seluruh Kasat dan Kapolsek wilayah Balikpapan. “Jadi kalau ada tersangka yang lari, tidak boleh lagi dihentikan dengan tembakan ke tubuhnya karena akan melanggar HAM.

Jadi harus dikejar. Namun apabila ternyata tersangka membawa senjata tajam atau senpi yang membahayakan dan melawan, anggota harus menghentikannya,” kata Didik. Langkah-langkah dalam melakukan pengamanan terhadap tersangka.

Menurut mantan Kabag Ops Polresta Balipapan ini, tindakan pengunaan kekuatan oleh anggota polisi tergantung dari situasi serta kondisi dilapangan dan perbuatan di lakukan tersangkanya saat akan ditangkap. “Apabila tersangka diperingatkan polisi sudah melunak, maka anggota juga harus melunak.

Namun, apabila situasi terus meningkat, polisi juga harus ikut meningkatkan eskalasi. Tujuannya adalah untuk melindungi polisi serta masyarakat yang terancam bahaya akibat tindakan tersangka,” urainya pada sejumlah perwira.

Dalam setiap bertindak, polisi harus menunjukkan kewenangannya di hadapan tersangka maupun masyarakat. Agar, tersangka tahu jika yang datang adalah polisi dan wajib mengikuti arahan anggota untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan.

Tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari tahap 1, yakni kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, tahap 2 perintah lisan, tahap 3, kendali tangan kosong lunak.

Kemudian tahap 4 kendali tangan kosong keras, tahap 5 kendali senjata tumpul, senjata kimia atau alat lain sesuai standar Polri dan tahap 6 adalah prosedur kendali menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat “Semua tindakan anggota di lapangan, nanti akan dipertanggungjawabkan kepada pimpinan.

Dari situ akan dievaluasi apakah tindakan anggota sudah sesuai prosedur atau malahan menyalahi prosedur dan membahayakan masyarakat,” ujar Didik.(bai)

 
Kristiawan Selasa, 09 Juni 2009 , 11:13:26
dengan makin beratnya tugas polri semoga polri dapat bekerja melayani masyarakat dengan profesional dan sesuai prosedur namun harus diimbangi dengan gaji yang sesuai dengan beban tugasnya sebagai imbalanya
 
(1) Komentar
 
   
 
 
Olahraga
Lupakan IIC
BALIKPAPAN - Lupakan sudah hasil menyakitkan di turnamen Inter Island Cup (IIC) di Palembang. Meski ...
Other
 
Hukum
Pelacuran Liar Dibekingi Preman
SAMARINDA  -  Siapa pemilik bangunan tua plus lahan kosong, yang dijadikan sebagai lokasi ...
Other
 
Balikpapan
Bersedekah Jangan Langsung ke Gepeng
BALIKPAPAN--Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta masyarakat ikut berpartisipasi memi ...
Other
 
Metro Kota
Kapolda: Batalkan Pelayaran Kapal
BALIKPAPAN--Lebaran Idul Fitri tinggal sepekan lagi, arus mudik mulai meningkat baik masyarakat yang ...
Other
 
Kaltim Post Grup:
Kaltim Post - Radar Banjarmasin - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan - Kalteng Pos - Radar Sampit - Radar Sulteng - Radio KPFM
Home Utama Balikpapan Metro Kota Hukum Metro Kaltim Olahraga Hiburan Nasional Bisnis Rubrik Special