Sabtu, 11 September 2010  
Hot Topics>> Bisnis
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD    |    ATAU GUNAKAN   
UTAMA: Susu Bayi Bermelamin | Bunuh 2 Warga dan Sandera Cewek 2 Tahun | 360 Pemudik Tewas di Jalan | Dapat Cucu Ketujuh, Berharap Bebas Bulan Depan | Batu Bara Jangan Seperti Hutan | PRO KALTIM: 22 Tahun Menanti Air Bersih | Lebaran Pertama, Samarinda Banjir | TOTAL SPORT: Tunggu Guru | Ingin Sempurnakan Gelar |
   
Sabtu, 31 Juli 2010 , 10:15:00


BALIKPAPAN   -  Utang nyawa dibalas nyawa. Itu merupakan keinginan para keluarga almarhum Erwin (25), karyawan tertoran yang tewas dikeroyok di kawasan Ruko Bandar depan Polresta Balikpapan.  Tentu harapan itu tak bisa diwujudkan karena di Indonesia tak berlaku hukum Qisash (balas membunuh). Namun keluarga Erwin sedikit terobati karena para pelaku dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (28/7), jaksa telah menuntut kepada majelis hakim agar Amat KT dihukum 11 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  yakni mengeroyok dan menikam Erwin. Sedang tiga teman lainnya yang terdiri dari  Agus Tiansyah (25), Siswanto alias Didi (31), serta Toyyib (25) dituntut 4 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti bersalah karena turut menganiaya Erwin sebelum korban tewas. Ada korban lainnya yakni teman Erwin yang bernama Iwan. Pemuda tersebut kena sasaran bogem mentah 45 pelaku tersebut.

Kepada harian ini M Iqbal selaku jaksa mengungkapkan perbedaan tuntutan ini didasarkan oleh peran masing-masing terdakwa. “Kenapa Amat KT lebih berat dari yang lainnya? karena memang karena penusukan yang dilakukannya itulah korban meninggal dunia. Meskipun demikian empat tahun untuk tiga terdakwa lainnya itu merupakan hukuman yang kami nilai sudah cukup adil untuk dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Tarakan ini.

Ditemui harian ini Wahyu Wibihasmara SH selaku kuasa hukum terdakwa hanya akan memohon keringanan vonis yang akan di tetapkan majelis hakim. Karena para kliennya dianggap sudah cukup terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dalam persidangan. Lalu apakah hakim akan memutus sesuai dengan tuntutan jaksa atau malah mengabulkan permintaan kuasa hukum? Itulah yang akan terjawab dalam sidang vonis yang akan berlangsung pada Rabu (4/8) mendatang.

Untuk mengingatkan kasus ini berawal dari peristiwa tewasnya duda anak satu dengan luka tikaman dan darah mengucur di tubuhnya. Korban ditemukan bersimbah darah di kawasan Klandasan, Jalan Jendral Sudirman Balikpapan Selatan, Senin (22/3) dini hari lalu sekira pukul 02.30 Wita.

Erwin dan Iwan dilarikan ke rumah sakit Restu Ibu. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit Erwin sudah meninggal karena kehabisan darah. Akhirnya mayatnya dibawa ke ruang mortuary (mayat) rumah sakit umum Kanojoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan guna kepentingan autopsi. Korban kena tikaman di bagian punggung dan lengan sebelah kiri.

Sesaat setalah kejadian itu para tersangka itu kabur dan menghilang di keheningan malam. Empat hari kemudian, Toyyib terlebih dahulu diciduk kawasan Karang Rejo Balikpapan Utara disusul kemudian tiga pelaku lainnya di kota Banjamasin Para pelaku yaitu M Ramadansyah alias Amat Kate (26) dan adiknya Agus Tiansyah (25) serta Siswanto alias Didi (31) warga Komplek Dinas Sosial Jalan MT Haryono RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara danToyyib (25).

Pada saat menyerang Erwin di tempat kerjanya, Senin (22/3) dini hari lalu sekira pukul 02.30 Wita, Amat ingin menikam korban pada bagian kakinya, namun malam itu dirinya secara membabi buta menyerang hingga Erwin terkena tikaman pada bagian punggung. Saat itu Erwin berusaha menyelamatkan diri dari pengeroyokan itu. (hy)

 
 
(0) Komentar
 
   
 
 
Olahraga
Betah di Persiba
Tidak lama lagi, Persiba Balikpapan kembali bertarung di kompetisi paling elit di Indonesia. Tim asu ...
Other
 
Hukum
Rp 30 Juta, Seminggu Habis
BALIKPAPAN-Otak pelaku pembobol uang zakat sebesar Rp 125 juta di kantor Zakat kawasan Prapatan Bali ...
Other
 
Balikpapan
Korpri Serahkan Bantuan
BALIKPAPAN --Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemkot Balikpapan memberikan bantuan sejumlah ...
Other
 
Metro Kota
Gubernur Sidak, Calo Tiket Raib
BALIKPAPAN--Kesiapan menghadapi arus mudik lebaran di Kota Beriman yang menjadi pintu gerbang Kalima ...
Other
 
Kaltim Post Grup:
Kaltim Post - Radar Banjarmasin - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan - Kalteng Pos - Radar Sampit - Radar Sulteng - Radio KPFM
Home Utama Balikpapan Metro Kota Hukum Metro Kaltim Olahraga Hiburan Nasional Bisnis Rubrik Special