BALIKPAPAN - Utang nyawa dibalas nyawa. Itu merupakan keinginan para keluarga almarhum Erwin (25), karyawan tertoran yang tewas dikeroyok di kawasan Ruko Bandar depan Polresta Balikpapan. Tentu harapan itu tak bisa diwujudkan karena di Indonesia tak berlaku hukum Qisash (balas membunuh). Namun keluarga Erwin sedikit terobati karena para pelaku dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (28/7), jaksa telah menuntut kepada majelis hakim agar Amat KT dihukum 11 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni mengeroyok dan menikam Erwin. Sedang tiga teman lainnya yang terdiri dari Agus Tiansyah (25), Siswanto alias Didi (31), serta Toyyib (25) dituntut 4 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti bersalah karena turut menganiaya Erwin sebelum korban tewas. Ada korban lainnya yakni teman Erwin yang bernama Iwan. Pemuda tersebut kena sasaran bogem mentah 45 pelaku tersebut.
Kepada harian ini M Iqbal selaku jaksa mengungkapkan perbedaan tuntutan ini didasarkan oleh peran masing-masing terdakwa. “Kenapa Amat KT lebih berat dari yang lainnya? karena memang karena penusukan yang dilakukannya itulah korban meninggal dunia. Meskipun demikian empat tahun untuk tiga terdakwa lainnya itu merupakan hukuman yang kami nilai sudah cukup adil untuk dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Tarakan ini.
Ditemui harian ini Wahyu Wibihasmara SH selaku kuasa hukum terdakwa hanya akan memohon keringanan vonis yang akan di tetapkan majelis hakim. Karena para kliennya dianggap sudah cukup terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dalam persidangan. Lalu apakah hakim akan memutus sesuai dengan tuntutan jaksa atau malah mengabulkan permintaan kuasa hukum? Itulah yang akan terjawab dalam sidang vonis yang akan berlangsung pada Rabu (4/8) mendatang.
Untuk mengingatkan kasus ini berawal dari peristiwa tewasnya duda anak satu dengan luka tikaman dan darah mengucur di tubuhnya. Korban ditemukan bersimbah darah di kawasan Klandasan, Jalan Jendral Sudirman Balikpapan Selatan, Senin (22/3) dini hari lalu sekira pukul 02.30 Wita.
Erwin dan Iwan dilarikan ke rumah sakit Restu Ibu. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit Erwin sudah meninggal karena kehabisan darah. Akhirnya mayatnya dibawa ke ruang mortuary (mayat) rumah sakit umum Kanojoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan guna kepentingan autopsi. Korban kena tikaman di bagian punggung dan lengan sebelah kiri.
Sesaat setalah kejadian itu para tersangka itu kabur dan menghilang di keheningan malam. Empat hari kemudian, Toyyib terlebih dahulu diciduk kawasan Karang Rejo Balikpapan Utara disusul kemudian tiga pelaku lainnya di kota Banjamasin Para pelaku yaitu M Ramadansyah alias Amat Kate (26) dan adiknya Agus Tiansyah (25) serta Siswanto alias Didi (31) warga Komplek Dinas Sosial Jalan MT Haryono RT 51 Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan Utara danToyyib (25).
Pada saat menyerang Erwin di tempat kerjanya, Senin (22/3) dini hari lalu sekira pukul 02.30 Wita, Amat ingin menikam korban pada bagian kakinya, namun malam itu dirinya secara membabi buta menyerang hingga Erwin terkena tikaman pada bagian punggung. Saat itu Erwin berusaha menyelamatkan diri dari pengeroyokan itu. (hy)