BALIKPAPAN - Manager Area PT Wika Realty Balikpapan, M Tantowi membantah pernyataan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Sappe yang menyatakan Wika telah melakukan pembangunan seluas 60 persen dari luas lahan. Sappe menilai hal itu menyalahi instruksi walikota terkait pembangunan lahan hanya sebesar 48 persen, dan 52 persen lagi untuk penghijauan.
Menurut Tantowi, bahwa yang dimaksudkannya sebesar 60 persen kepada Komisi III yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perumahannya, ialah pembangunan perumahannya, bukan penggunaan lahannya.
“Maksudnya, proses pembangunannya yang masih 60 persen, bukan penggunaan lahannya,” bantah Tantowi, saat menghubungi Post Metro, kemarin (30/7).
Namun, ia mengakui jika site plan, pembangunan perumahannya tetap tidak sesuai dengan instruksi Walikota, sebesar 48 dan 52 tersebut. Pasalnya, yang dijadikan acuannya adalah Peraturan Menteri Perumahan, yang menginstruksikan pembangunan sebesar 60 persen, dan menyisakan ruang terbuka untuk lingkungan sebesar 40 persen.
“Kita pakai acuan peraturan Menteri, 60:40. Tapi hanya kita gunakan 58 untuk pembangunan dan 42 untuk ruang terbukannya,” ungkap dia.
Namun, jika Komisi III tetap akan merekomendasikan perbaikan kepada Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) untuk merevisi site plan, ia menyerahkan seluruh keputusannya pada kebijakan yang dikeluarkan DTKP.
“Kita masih tunggu rekomendasinya seperti apa, yang jelas, keputusannya kita serahkan sepenuhnya kepada eksekutif,” terangnya.
Seperti diberitakan kemarin, Komisi III DPRD Balikpapan, H Sappe, merekomendasikan agar pembangunan perumahan Wika dihentikan sementara karena pengembangan tersebut dilakukan di kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air.
“Jadi site plan-nya harus direvisi, karena daerah resapan air, tidak boleh dibangun,” ucap Sappe.
Dia menambahkan, pembangunan perumahan tersebut, telah melampaui instruksi walikota yang menyatakan bahwa pembangunan di Balikpapan, hanya sebesar 48 persen, dan menyisakan 52 persen untuk penghijauan.
“Memang izinnya sudah lengkap, tetapi pembangunannya sekarang sudah mencapai 60 persen, artinya, instruksi walikota 52 sampai 48 tidak dipatuhinya, jadi kita stop dulu dan suruh revisi site plan-nya,” ungkapnya. (ibr)