SAMARINDA - Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisyal mengakui masih ada beberapa anggota DPRD Kaltim yang suka bolos, Namun, kata dia, jumlahnya sangat kecil. “Enggak sampai 10 orang. Jumlahnya sedikit sekali,” terangnya.
Bagi anggota dewan yang masih malas itu, dia sudah mengisyaratkan akan memberi sanksi. Yakni, teguran secara tertulis hingga tiga kali. “Kalau tetap bolos juga, ada sanksinya,” terangnya. Tapi sayang, dia enggan menyebutkan siapa saja anggota dewan yang malas itu.
Terkait sanksi pecat bagi anggota dewan yang tak mengikuti rapat enam kali -- seperti yang tengah bergulir di DPR RI, Mukmin mengatakan, pihaknya siap mengimplementasikannya. Tapi, kata dia, sampai saat ini dirinya belum membaca ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Meski begitu, dia berharap, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim bisa menggodok ketentuan tersebut, sehingga kemudian bisa diterapkan di lembaga wakil rakyat itu. “Kalau belum ada yang menyusun dari BK tentu kita tidak bisa lakukan,” katanya, usai memimpin sidang paripurna, Jumat (30/7) kemarin.
“Apalagi ini soal pemberhentian. Pecat memecat orang itu tak bisa sembarang, harus ada ketentuannya,” lanjutnya. Walaupun hingga saat ini belum ada ketentuan, dirinya mengakui sudah sering mengimbau kepada para wakil rakyat untuk selalu hadir dalam rapat paripurna. Karena, kehadiran itu adalah kewajiban para anggota dewan.
Lantas, bagaimana dengan tingkat kedisiplinan anggota dewan yang dia pimpin? Untuk anggota dewan periode ini, dia tak memungkiri masih ada saja yang malas ke kantor. Tapi, yang malas itu jumlahnya sangat sedikit, persentasenya kecil.
“Secara umum anggota dewan saat ini masih baik,” tuturnya. Diketahui, para wakil rakyat di pusat saat ini menjadi perhatian karena rendahnya tingkat kehadiran mereka dalam rapat-rapat yang digelar di Senayan. Kemudian muncul penegasan dari BK DPR RI, bahwa anggota dewan yang tak hadir enam kali atau tiga bulan berturut-turut, baik sidang peripurna maupun rapat komisi, bisa diberhentikan. Acuannya ada dalam Undang-undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 243 ayat (1) jo peraturan tata tertib DPR RI Nomor 1/2009 Pasal 244 Ayat (2), bahwa setiap anggota DPR RI yang tidak hadir dalam persidangan selama enam kali berturut-turut atau tiga bulan berturut-turut, bisa diberhentikan . Meski ini berawal dari anggota dewan di pusat, para wakil rakyat di level daerah juga menyikapi serius soal tingkat ketikdahadiran itu.
Sebelumnya, Ketua BK DPRD Balikpapan Abdullah mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam kode etik DPRD yang sedang digodok saat ini. Dalam kode etik itu, sanksi yang bisa berujung sampai pemecatan alat kelengkapan dewan adalah jika enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat paripurna.
Tapi jika tidak sampai enam kali atau tidak berturut-turut maka tidak akan kena sanksi tersebut.
Sesuai dengan tata tertib, waktu kehadiran anggota DPRD Balikpapan, yaitu, pukul 09.00 sampai 14.30. Itu bersifat tidak wajib, karena anggota dewan bukan seperti orang kantoran. Sebab, di luar jam itu anggota dewan tetap melayani konstituennya di wilayahnya.
“Yang wajib adalah menghadiri rapat undangan kerja, baik komisi, fraksi, paripurna dan lainnya,” sebutnya, kala itu. (far/kpnn)